JAKARTA, Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan ketika kita sedang bepergian menggunakan kendaraan bermotor kadang dihadapkan pada cuaca kurang mendukung karena kabut, hujan deras dan kondisi lainnya yang membuat jarak pandang pengemudi menurun. Hal ini perlu diantisipasi sarana yang dapat menembus kabut dan curah hujan deras.
Alat yang dapat dipasang di mobil untuk menerangi atau menembus kabut dan curah hujan yaitu lampu kabut.
"Pemasangan lampu kabut tidak boleh sembarangan, tetap mengacu pada aturan atau ketentuan yang ada sehingga tidak membahayakan pengguna jalan yang lain". ujar Budiyanto, Rabu (3/5/2023).
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P ) Budiyanto mengungkapkan, Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 pasal 34 ( 1 ) kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 ( dua ) buah dipasang di bagian depan kendaraan. Ayat ( 2 ) Lampu kabut sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) harus memenuhi persyaratan:
a.Dengan cahaya warna putih atau kuning.
b.Titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat.
c.Dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 ( delapan ratus ) milimeter.
d.Tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 ( empat ratus ) milimeter dari sisi terluar kendaraan dan
e.Tidak menyilaukan pengguna jalan.
Menurutnya, lampu kabut digunakan secara proporsional pada situasi yang tepat.
Baca juga:
HUT 497 Kota Jakarta, Apa Kabar Transjakarta
|
“Penggunaan lampu kabut yang tidak tepat dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan yang lain, “tegas Budiyanto.(hy)