Penyebar Paku di Jalan Diancam Pidana Penjara Sembilan Tahun

    Penyebar Paku di Jalan Diancam Pidana Penjara Sembilan Tahun
    Waspada Ranjau Paku Modus Kejahatan diJalanan

    JAKARTA, Sebar paku di jalan oleh orang-orang tidak bertangggung jawab sudah berlangsung cukup lama. Intensitasnya meningkat saat pengawasan lemah dan sebaliknya.

    Menurut Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, pelaku sebetulnya sadar bahwa perbuatannya membahayakan, tapi mereka mengabaikan hal tersebut karena ada motif kejahatan dibalik itu.

    "Dari mulai motif yang sederhana kerjasama dengan oknum tukang tambal ban, sampai modus kejahatan yang bersifat kriminal atau kejahatan, yakni street crime (todong dan rampok), saat pengendara ranmor mengalami ban kempes, " kata Budiyanto, Jumat (24/3/2023)

    Ia mengungkapkan aksi sebar paku di jalanan hampir pernah terjadi di semua wilayah bahkan di dekat Istana Merdeka seperti di jalan Merdeka Utara, jalan Veteran dan jalan Juanda.

    Untuk menekan aksi sebar paku, menurutnya perlu ada pengawasan baik dalam bentuk patroli, penjagaan pada penggal jalan yang selama ini menjadi sasaran oknum penjahat.

    "Modus mereka melakukan penyebaran ranjau paku dengan cara hit and run sehingga sulit untuk teknik pendeteksian, dan melakukan tangkap tangan sehingga sangat jarang kasus tersebut sampai ke pengadilan, " kata dia.

    Budiyanto menegaskan, perlu ada tindakan yang serius dari seluruh pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu-lintas dan angkutan jalan serta ketertiban umum.

    Pelaku penyebar paku bisa dikenakan Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310 dengan ancaman penjara paling tinggi enam tahun.

    "Atau dapat dipidana dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 192 angka 1 paling lama sembilan tahun". tandas Budiyanto (hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Pemprov DKI Fasilitasi Warganya Mudik Lebaran...

    Artikel Berikutnya

    Iftar Ikasum Jaya Dimeriahkan Sakeco Soawi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Penghitungan manual berjenjang Pilkada DKI di PPK mulai Kamis (28/22/2024)
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Bawaslu DKI Instruksikan Panwas Pastikan hasil di TPS  tidak ada Kecurangan

    Ikuti Kami