Jakarta, Kasus pelecehan hingga kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini telah mencoreng reputasi dunia pendidikan tanah air.
Ruang sekolah, kampus, bahkan pondok pesantren yang seharusnya menjadi ruang aman bagi siswa untuk menimba ilmu pengetahuan kini tidak lagi menjadi tempat aman dan 'steril' dari predator seksual.
Baca juga:
Panggil Namaku 'Siti'
|
Terkait hal itu Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta bakal mengetatkan proses evaluasi tenaga kontrak kerja individu (KKI).
Pengetatan dilakukan usai mencuatnya kasus dugaan pencabulan oleh guru agama kepada siswi sekolah dasar di Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Agar tidak terjadi hal serupa, Disdik DKI akan melakukan evaluasi untuk merekrut petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lembaga pendidikan". ujar Nahdiana, disela sela Gerakan Aksi Bergizi di SMPN 51 Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (10/1/2023).
Nahdiana menegaskan, Disdik akan memberhentikan Alamsyah jika guru tersebut terbukti mencabuli para siswi.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta juga telah menonaktifkan Alamsyah yang berstatus sebagai tenaga kontrak kerja individu (KKI).
Nahdiana meminta kepada seluruh sekolah di Jakarta agar tidak ada lagi kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
"Tidak ada bentuk pelecehan-pelecehan, apapun yang bentuknya menyimpang dari proses-proses, edukasi kita sudah keluarkan, " tegasnya.
Sementara itu, Polisi telah menetapkan Muhammad Alamsyah, guru agama di SD Negeri di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur yang diduga mencabuli 7 anak muridnya sendiri. Alamsyah kini juga telah ditahan polisi.
Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani, mengatakan Alamsyah dijerat Pasal 76 huruf e Juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun, " ujar Fanani dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/2/2023).(hy)